UNUSIA Logo

Layanan konseling psikologis disediakan untuk membantu korban dalam mengelola trauma dan tekanan emosional akibat kekerasan atau pelecehan seksual. Konseling dilakukan oleh para dosen psikolog profesional secara rahasia dan empatik.

Senin - Sabtu
09:00 - 16:00
Ruang Konseling, Kampus Unusia
Hubungi :
+62 878-1839-3599
uppp@unusia.ac.id
Ilustrasi konseling

Ibu Chintia Viranda, S,Psi., M.A.sebagai Kepala Unit Pengembangan dan Pelayanan PSikologi (UP3) di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) akan selalu siap melayani dan memberikan bimbingan konseling terhadap civitas perguruan tinggi UNUSIA.

Harapannya dengan Satgas PPKS ini dan program bimbingan konseling yang berjalan, kita bisa membantu civitas mengurangi permasalahan mengenai pelecehan seksual yang ada di lingkungan kampus.

Ibu Chintia Viranda, S,Psi., M.A.
Kepala UP3
Pendampingan Hukum

Layanan SAPA 129 merupakan layanan pengaduan dan konsultasi yang disediakan oleh Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, termasuk korban, saksi, dan pihak yang peduli terhadap isu perempuan dan anak.
Manfaat dari layanan ini meliputi :

  1. memudahkan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.
  2. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.
  3. memberikan pendampingan bagi korban .
  4. mempercepat proses penanganan kasus.

Seluruh layanan ini hanya dilakukan dengan persetujuan korban atau saksi, dan jika mereka memiliki disabilitas atau belum mampu memberikan persetujuan secara mandiri, maka harus melibatkan wali atau pendamping terpercaya.

Pendampingan hukum oleh SAPA 129 juga terkait dengan jaminan pelindungan, seperti menjaga kerahasiaan identitas korban, serta koordinasi jika diperlukan pengajuan ke LPSK atau instansi terkait dalam kasus gugatan balik oleh terlapor .

Pendampingan hukum di kampus membawa manfaat nyata: memperkuat posisi korban secara legal, mempermudah prosedur hukum, serta memastikan proses penanganan yang adil, aman, dan beradab.

Peran dan Dukungan Komunitas dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Penanganan kekerasan seksual di kampus tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan melalui Satgas PPKS, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari komunitas masyarakat. Dukungan komunitas berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, memberikan pendampingan korban, serta memperkuat advokasi dan edukasi publik.

Beberapa komunitas umum yang dapat diikuti masyarakat luas dalam isu ini antara lain:

  1. Komnas Perempuan, sebagai lembaga negara independen, aktif mengeluarkan pedoman, pelatihan, dan kampanye untuk membangun kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Mereka juga menerima laporan dan memberikan rujukan bantuan.
  2. BH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) menyediakan bantuan hukum dan advokasi bagi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa. Komunitas ini membuka kesempatan bagi relawan hukum dan sosial.
  3. SPEAK Indonesia adalah komunitas muda yang aktif memberikan edukasi seksual sehat, kampanye anti kekerasan berbasis gender, dan membuka ruang diskusi terbuka di kalangan pelajar dan mahasiswa.
  4. Hollaback! Jakarta memfokuskan kampanyenya pada pelecehan di ruang publik, termasuk transportasi umum dan area kampus. Mereka memberikan pelatihan respons aman dan memberdayakan masyarakat.
  5. Yayasan Pulih mendampingi korban melalui pendekatan psikologis dan trauma healing, bekerja sama dengan kampus, rumah aman, dan komunitas pemulihan.

Dengan bergabung atau berkolaborasi bersama komunitas-komunitas ini, masyarakat bisa terlibat langsung dalam menciptakan sistem dukungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta memperkuat budaya anti kekerasan yang partisipatif dan berkelanjutan.